Belajar dari Bos BCA, Ini Manfaat Hibah Harta ke Anak

Jakarta. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja dikabarkan telah menghibahkan sebanyak 4.000.000 sahamnya kepada anaknya, Enrica Ariestia PS pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Dengan harga per lembar Rp 9.250, total nilai transaksi menjadi Rp 37 miliar, kepemilikan saham BBCA Jahja dari yang awalnya 36.818.853 berkurang jadi 32.818.853 lembar.

Dalam keterbukaan informasi, Head of Environment Sustainability Governance BCA, Linda Chandrawati mengatakan bahwa tujuan transaksi ini adalah hibah. Dikutip dari detik, Jahja sendiri mengatakan bahwa proses hibah itu sendiri merupakan hal yang sama seperti waris.

“Hibah itu sama seperti waris ya, jadi orang tua mewariskan asetnya ke anak adalah hal yang biasa. Jadi anaknya ikut menikmati dividen dan kalau ada capital gain di masa mendatang,” kata Jahja.

Hibah bisa hindari konflik warisan

Ketika seseorang meninggal dunia, maka harta yang dimiliki akan menjadi harta waris. Pembagian harta waris itu sendiri akan melalui sebuah proses hukum yang umumnya sangat menyita waktu dan biaya.

Hibah sejatinya merupakan proses distribusi kekayaan yang dilakukan saat pemilik harta masih hidup. Hal ini dinilai menjadi sebuah strategi yang bisa dilakukan guna menghindari konflik pembagian harta waris di kemudian hari.

Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.Penghibahan hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan penerimanya sudah dewasa serta cakap hukum. Adapun tata cara penghibahan yang berlaku adalah:

– Untuk benda bergerak yang berwujud atau surat piutang bisa dilakukan tanpa akta notaris.

– Selain benda di atas, maka berlaku akta notaris karena jika tidak, maka penghibahan tidak akan sah.

Hibah saham orangtua ke anak tak ada pajaknya

Hibah saham dari orangtua ke anak kandung bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Selama ada dokumen yang menyatakan bahwa hibah tersebut memang dilakukan orangtua ke anaknya, maka hal itu bisa menjadi bukti sah atas harta hibah.

Namun, si penerima hibah wajib melaporkan saham yang diterimanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahuna (SPT) sebagai penghasilan bukan objek pajak.

Sumber : cnbcindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only