Orang Pribadi Pakai NIK, Apakah NPWP Perusahaan Berubah? Ini Kata DJP

Orang pribadi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, apakah NPWP perusahaan juga mengalami perubahan?

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak badan yang terdaftar dengan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 akan diberikan NPWP 16 digit. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 112/2022.

“Akan diberikan NPWP 16 digit secara langsung oleh DJP kepada perusahaan dimaksud dengan format = angka ‘0’ + 15 digit NPWP lamanya,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit.

“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” imbuh DJP.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) PMK 112/2022, dalam penggunaan NPWP 16 digit, dirjen pajak menyampaikan klarifikasi kepada wajib pajak badan. Penyampaian klarifikasi yang dimaksud berupa data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler.

Ada pula permintaan klarifikasi berupa data alamat tempat kedudukan wajib pajak berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya. Kemudian, klarifikasi data mengenai klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari wajib pajak.

Sumber : News.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only