Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak terdaftar pada 25 Juli 2023 dalam rangka memberikan penyuluhan.

KPP menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kunjungan dilakukan dengan melibatkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Penyuluh Pajak.

“Kunjungan dilaksanakan untuk mengetahui isu yang dihadapi wajib pajak perihal kepatuhan formal dan material. Hingga akhir Juli 2023, kunjungan menyasar ke belasan lokasi wajib pajak DSPT,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/9/2023).

KPP melaksanakan kegiatan tersebut secara periodik dengan terlebih dahulu mengundang wajib pajak dalam kegiatan kelas pajak. Dari kunjungan itu, wajib pajak diharapkan menjadi patuh melaporkan SPT Tahunan Badan serta membayar PPh Pasal 29.

Definisi DSPT

DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Kegiatan ini sebenarnya telah berlangsung secara simultan sejak Mei 2023.

Sementara itu, peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.

Sumber :


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only