DJP Serahkan Tersangka Penerbitan Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Negara Rugi Rp110 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan melakukan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka AY beserta barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain penyerahan tersangka, penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran Rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah guna pemulihan kerugian pada pendapatan Negara.

Adapun tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.

Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AY melalui PT. EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp110.723.045.700,00 (Seratus Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Sumber : Economy.okezone.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only