Ini Daftar Insentif Pajak bagi Investor di IKN Nusantara

Banyak cara dilakukan Pemerintah Indonesia untuk menggaet investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan pajak.

Dirangkum Medcom.id, Pemberian insentif telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara Nusantara.

Pajak untuk bidang usaha infrastruktur  

Berdasarkan Pasal 31, pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.

Dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan pengurangan pajak penghasilan badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), diberikan selama:

a. 25 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030.

b. 20 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2O30 sampai dengan 2035; dan

  c. 15 tahun pajak, untuk Penanaman Modal yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.

  Adapun ketentuan pemberian insentif pengurangan PPh untuk Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara dengan syarat fasilitas pajak diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar.

Adapun infrastruktur yang dimaksud adalah:

1. Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
2. Pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
3. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
4. Pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan/atau
5. Pembangunan dan penyediaan air bersih;
6. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
7. Pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
8. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
9. Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
10. Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
11. Pembangunan dan pengelolaan air limbah; Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
12. Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park);
13. Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
14. Penyediaan transportasi umum;
15. Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Varian insentif dari pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2023, insentif yang diberikan pemerintah di IKN Nusantara  meliputi beberapa hal seperti:

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
2. Pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center;
3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
5. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
6. Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
7. PPh final nol persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM);
8. dan Pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Pada Pasal 27 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2023, fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

Sumber : Medcom.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only