Ini Ketentuan buat Warga Jakarta Dapat Diskon PBB hingga 50%

Guna mendukung warga Jakarta taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI kembali memberikan keringanan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga Jakarta bisa menikmati keringanan potongan bayar PBB tersebut hingga 50%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Namun, tidak semua warga Jakarta bisa menikmati keringanan 50%, dikarenakan keringanan diberikan kepada warga sesuai situasi dan kondisi yang ditentukan.

Adapun subjek pajak yang bisa menikmati diskon PBB hingga 50% adalah sebagai berikut:

1. Pajak Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Melalui peraturan ini, Pemprov DKI memberikan keringanan hingga 50% dari PBB-P2 yang terutang. Namun peraturan ini berlaku jika:

● Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab tertentu lainnya diberikan kepada Wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya. Sehingga subjek pajak tidak dapat memenuhi kewajiban rutin dan Wajib pajak orang pribadi.

● Kondisi objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Pengurangan diberikan dengan harapan bisa memberikan manfaat yang konkrit bagi wajib pajak dalam situasi-situasi sulit atau luar biasa.

Pengurangan PBB-P2 ini diberikan atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SKPD PBB-P2.

2. Pembebasan PBB untuk Pensiunan TNI-PNS

Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembebasan PBB-P2 kepada guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakilnya, mantan gubernur dan wakilnya, purnawirawan TNI/POLRI, dan pensiunan PNS.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Program pembebasan PBB-P2 ini ditujukan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak. Objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan meliputi rumah tinggal non-komersial dan satuan rumah susun.

Langkah ini diambil untuk memberikan manfaat yang signifikan kepada purnawirawan dan pensiunan yang memiliki hak atas tempat tinggal.

3. Pembebasan PBB untuk Rumah Ibadah

Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan untuk Rumah Ibadah yang kebijakannya tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Melalui kebijakan ini, Pemerintah DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan kepada para pemangku kegiatan keagamaan yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter dan moral masyarakat Jakarta.

Selain itu, melalui Pembebasan PBB untuk rumah ibadah ini, Pemerintah DKI Jakarta berharap dapat terus memperkuat keragaman budaya dan agama serta membantu dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat Jakarta, serta ingin menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil.

Karena itu, yuk bersama membantu pemerintah membangun Kota Jakarta dengan taat membayar pajak.

Sumber : detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only