Baznas Ungkap Pembayar Zakat Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Caranya

PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan M.Si mengungkapkan bahwa para pembayar zakat akan mendapat insentif pajak. Jadi, mereka bakal menerima potongan ketika melakukan pembayaran pajak, baik perseorangan maupun korporasi.

“Iya ada insentif dari pemerintah bahwa pembayar pajak, baik orang maupun badan, itu bisa dikurangkan dari penghasilan pajak brutonya,” jelas Rizaludin kepada Okezone saat berada di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

Ia melanjutkan, mekanismenya pada akhir tahun laporan. Jadi, Baznas memberikan bukti setor zakat yang bernama BSZN. Lalu dilaporkan ketika pembayaran pajak.

“Alhamdulillah sudah banyak yang melakukan itu, terutama pembayar zakat korporasi. Zakat perusahaan cuma dari kami koordinasi dengan Direktorat Pajak. Itu baru sekira Rp250 miliaran yang mengklaim pajak itu, jadi belum semua tahu,” bebernya. 

Sumber : Muslim.okezone.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only