Target Pajak Naik Menjadi Rp 1.988,8 Triliun

Pemerintah harus bekeria ekstra keras untuk memungut pajak pada tahun depan. Pasalnya, dalam rapat kerja bersama dengan Panitia Keria (Panja) DPR, pemerintah sudah menyepakati kenaikan target penerimaan pajak tahun 2024 menjadi sebesar Rp 1.988.8 triliun.

Angka ini naik Rp 2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024 yang senilai Rp 1.986.8 triliun. Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat 1 terkait pembahasan RUD APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.

“Target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp1.988.8 triliun, atau naik sebesar Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024.” tutur Nurul Arifin anggota Komisi II sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN 2024 saat melakukan rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (19/9).

Adapun peningkatan penerimaan perpajakan tersebut terjadi pada target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula diusulkan Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun.

Kemudian peningkatan juga terjadi pada Paiak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula sebesar Rp 810.3 triliun menjadi Rp 811.3 triliun.

Untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024, ada beberapa strategi yang disepakati. Pertama, perluas

Kenaikan target penerimaan pajak akan disahkan dalam UU APBN 2024.

an basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui imiplementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWD beserta WP grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital.

[11.25, 20/9/2023] Fadila F: lalui imiplementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWD beserta WP grup, transaksi afiliasi dan ekonomi digital.

Keempat, Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko.dan tindak lanjut kegiatan iteroperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik. Keenam, inşentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only