Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun

Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati target penerimaan pajak tahun 2024 menjadi Rp 1.988,8 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 1.986,8 triliun.

Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.

“Target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp 1.988,8 triliun, atau naik Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024,” tutur anggota Komisi II sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN 2024 Nurul Arifin saat melakukan rapat kerja bersama pemerintah, Selasa (19/9).

Adapun peningkatan penerimaan perpajakan tersebut terjadi pada target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula diusulkan Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun.

Kemudian peningkatan juga terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) semula sebesar Rp 810,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun.

Berdasarkan dokumen laporan Panja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024.

Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Keempat,  Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Keenam, Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai catatan, dalam rangka mendukung program prioritas peningkatan kesehatan balita dan penurunan stunting, Pemerintah dapat memberikan insentif berupa pembebasan PPh atas honor kader Posyandu.

Sumber : Newssetup.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only