Pemerintah Kejar Pajak Konsumsi Rp 811,36 Triliun, Konsumsi Orang Kaya Jadi Penopang

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi Rp 811,36 triliun. Angka ini meningkat Rp 1 triliun dari usulan awal sebesar R 810,36 triliun.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan naiknya target pajak konsumsi tersebut salah satunya dengan pertimbangan aktivitas perekonomian yang mulai membaik sehingga konsumsi masyarakat juga bisa terkerek.

“Karena pajak itu sebenarnya basisnya aktivitas konsumsi. Kalau aktivitasnya membaik ya (konsumsi) naik, kalau turun ya turunlah,” ujar Wahyu dalam acara Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta, Rabu (20/9).

Menurutnya, dalam menyusun target penerimaan pajak pada tahun depan, pemerintah telah mempertimbangkan dinamika perekonomian serta naik turunnya harga komoditas.

“Harga komoditas itu berpengaruh banget terhadap pajak penghasilan (PPh) dan PPn terutama yang berbasis sumber daya alam,” katanya.

Sementara itu, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai target PPN dan PPnBM pada tahun depan masih sangat mungkin untuk tercapai mengingat perekomomian Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga.

Josua bilang, konsumsi masyarakat masih didorong kalangan menengah atas sebesar 45% dan kalangan menengah bawah dengan porsi 30%. Apalagi, dengan pencabutan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia bisa mendorong peningkatan konsumsi pada kelompok masyarakat tersebut.

“Jadi artinya kalau kita lihat secara agregat memang yang kelas menengah, kelas atasnya ini memang peningkatan konsumsinya bertumbuh,” kata Josua.

“Apalagi dengan relaksasi dari PPKM dari yang sebelumnya tidak bisa traveling, tidak bisa kongkow lagi di warung kopi sekarang sudah bisa spending jalan-jalan atau traveling,” imbuhnya.

Sumber : Nasional.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only