Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangi lokasi salah satu penjual meterai tempel di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasi penjual meterai tersebut dilakukan untuk meneliti atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat.

“Melalui penelitian lapangan, kami berharap diperoleh informasi lebih akurat terkait dengan dugaan peredaran materai tempel palsu dan/atau bekas pakai ini,” kata KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).

KPP menambahkan bahwa penelitian lapangan tersebut dilakukan dengan cara membeli meterai tempel sebanyak 4 keping ke tempat penjualan materai selain kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.

DJP sebelumnya pernah memperkirakan bahwa kerugian negara akibat beredarnyameterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang 2021-2023. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli meterai palsu.

Melalui media sosial, DJP juga memberikan tips untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga jual di bawah harga normal Rp10.000 maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP.

Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.

Apabila diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan meterai tempel dan angka nominal 10000 memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba).

Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only