Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar seminar tentang insentif pajak untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor dari China. Perhimpunan INTI dipandang mampu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

“Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau pengungkit agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia,” kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto pun mengajak para investor yang hadir untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Lewat seminar, investor bisa memperoleh informasi tentang investasi langsung dari sumbernya

Dalam materi seminarnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin mengatakan investor dapat memanfaatkan beragam insentif mulai dari tax allowance, tax holiday, super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), dan super tax deduction vokasi.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun, dan pengurangan pajak atas dividen.

Selanjutnya, tax holiday bisa diperoleh wajib pajak atas penanaman modal baru pada industri pionir. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak memanfaatkan fasilitas super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang.

Adapun wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan tersebut.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only