Perlahan, Pelayanan Pajak DJP Bakal Tersentralisasi

Dengan memanfaatkan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) akan secara bertahap melakukan sentralisasi pelayanan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pelayanan pajak akan terus ditingkatkan. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut memberi dampak terhadap pelayanan.

“Diharapkan nanti pelayanan-pelayanan yang selama ini sudah digital akan coba pelahan-lahan kita centralized,” ujarnya dalam International Tax Policy Dialogue, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Dengan adanya sentralisasi pelayanan, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak dari mana saja. Artinya, proses bisnis tersebut bisa dilakukan tanpa terikat tempat wajib pajak terdaftar

“Diharapkan bisa meningkatkan kepatuhannya,” imbuh Nufransa.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum itu, DJP juga akan melakukan uji coba di beberapa kantor wilayah (kanwil) terlebih dahulu.

Saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test pada SIAP. Secara bersamaan, pelatihan juga dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman pegawai DJP di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan kanwil atas SIAP.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only