DJP Sumut I raup penerimaan pajak Rp22,4 triliun sampai Oktober 2023

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mampu meraup penerimaan pajak neto Rp22,4 triliun mulai awal tahun hingga Oktober 2023.

“Kanwil DJP Sumut I akan terus berusaha secara optimal untuk mengamankan penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi di Medan, Rabu.

Eddi melanjutkan, secara bruto, pajak yang didapatkan oleh pihaknya senilai Rp28,05 triliun.

Adapun realisasi pajak itu membuat pencapaian DJP Sumut I yakni 85,99 persen dari target Rp26,06 triliun.

Berdasarkan jenis pajaknya, penyumbang terbesar penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp6,68 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp6,21 triliun.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar. Pertama, sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi Rp7,64 triliun. Kedua, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp6,62 triliun. Ketiga, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,22 triliun,” kata Eddi.

Sementara sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kanwil DJP Sumut I telah mencapai penerimaan lebih dari 78 persen dari target masing-masing.

Sampai dengan Oktober 2023, KPP Pratama Binjai memimpin capaian penerimaan yaitu sebesar 96,53 persen dari target.

Dalam hal kepatuhan, sampai dengan 31 Oktober 2023, Kanwil DJP Sumut I menerima 361.028 SPT tahunan. Lebih rinci, terdapat 329.939 SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31.089 SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Lalu terkait program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga dengan 30 Oktober 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WP OP WNI) di Kanwil DJP Sumut I yang berstatus valid adalah sebesar 1,3 juta atau 70,68 persen dari 1,84 juta WP OP WNI.

Adapun secara nasional, jumlah data WP OP WNI yang sudah berstatus valid sebanyak 28,08 juta atau sebesar 80,94% dari jumlah data WP OP WNI.

“Kanwil DJP Sumut I akan selalu mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan 2022. Kewajiban lapor SPT tetap melekat walaupun telah lewat batas lapor, karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang telah ditetapkan undang-undang,” kata Eddi.

Kanwil DJP Sumut I mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami berterima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak dan penyampaian laporan SPT Tahunan,” tutur Eddi.

Di level nasional, DJP sudah mengumpulkan penerimaan bruto pajak sebesar Rp1.708,28 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp1.520,02 triliun atau 88,47 persen dari target penerimaan sebesar Rp1.718,03 triliun.

Realisasi ini berhasil mengalami pertumbuhan bruto sebesar 3,79 persen dan pertumbuhan netto sebesar 4,52 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sumber : Antaranews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only