Kejaksaan Tinggi Sumsel Tahan 3 PNS Pajak Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019-2021. Ketiga tersangka yang ditahan, yakni berinisial RFG, NWP dan RFH.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip pada Selasa, (7/11/2023).

Vanny mengatakan penahanan dilakukan pada Senin, (6/11/2023). Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Tersangka RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang Sementara, tersangka NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 6 November hingga 25 November 2023.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP ‘Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana’,” kata Vanny.

Vanny mengatakan para tersangka yang merupakan pegawai pajak tersebut diduga menerima suap, gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam prosese pemenuhan kewajiban pajak beberapa perusahaan. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah memeriksa saksi berjumlah 35 orang.

“Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” kata dia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada 3 pegawainya yang dijadikan tersangka itu. Kemenkeu memecat RFG sebagai PNS, sementara NWP dan RF masih dijatuhkan sanksi pembebasan tugas. Ketiganya bekerja di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan selama periode 2019-2021. (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)Foto: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan selama periode 2019-2021. (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan 3 PNS pajak yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan selama periode 2019-2021. (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah mengatakan, terhadap salah satu tersangka, yakni RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas.

“DJP tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Romadhaniah melalui siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Romadhaniah mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini menurutnya sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only