10 Hari Lagi Berakhir, Warga Batam Dihimbau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada tanggal 18 November mendatang. Penunggak pajak kendaraan bermotor diminta untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini dalam tenggang waktu 10 hari kedepan. Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melalui UPT Samsat akan memaksimalkan razia pajak kendaraan bermotor kedepannya.

Seperti yang sudah dimulai oleh UPT Samsat Batuaji, Senin (6/11) lalu. Kendaraan yang menunggak pajak ditindak dengan menyuruh pemilik kendaraan untuk melunasi pajaknya segera sesuai dengan kebijakan program pemutihan yang sedang berjalan.

“Akan kita lakukan terus (razia pajak kendaraan) kedepannya. Masih ada sekitar 10 persen yang menunggak pajak kendaraan yang,” ujar Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan.

Dijelaskan Patrick, penarikan pajak kendaraan bermotor hingga bulan November berjalan ini sudah mencapai angka 90 persen. Target yang tercapai juga sama mencapai angka 90 persen. Tersisa 10 persen dan diharapkan bisa memanfaatkan sisa tenggang waktu program pemutihan yang sedang berjalan ini.

“Banyak pemotongan dan kemudahan di program pemutihan ini. Segera manfaatkan program ini,” imbau Patrick.

Semenjak program pemutihan dibuka tanggal 16 Oktober lalu, sudah cukup banyak penunggak pajak kendaraan yang menyelesaikan tunggakan pajak kendaraanya. Di kantor UPT Samsat Batuaji sehari bisa melayani hingga 400 pembayaran pajak. Ada peningkatan yang signifikan sehingga pencapaian mendekati angka 100 persen.

“Tahun depan kita juga mulai berlakukan penarikan pajak alat berat dan sekarang lagi terus didata jumlah alat berat yang ada,” kata Patrick.

Sumber : Batampos.jawapos.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only