Jokowi Turunkan Target PPN & PPnBM di APBN 2023, Daya Beli Masyarakat Loyo?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan target penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. 

Dalam beleid sebelumnya, Jokowi menargetkan penerimaan dari pajak tersebut senilai Rp742,95 triliun. Sementara dalam aturan teranyar ini, Jokowi mengoreksi target PPN & PPnBM sebesar -1,60% menjadi Rp731,04 triliun.  

Secara rinci, dalam Perpres No.75/2023 tertulis penurunan PPN terdalam berasal dari PPN dalam negeri yang sebelumnya dipatok senilai Rp475,37 triliun menjadi Rp438,79 triliun.

Ekonom Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan untuk PPN dan PPnBM erat kaitannya dengan konsumsi masyarakat, di mana ketika konsumsi masyarakat itu sedang baik, maka penerimaan keduanya juga bagus. Begitu pun sebaliknya. 

“PPN ditargetkan menurun artinya konsumsi masyarakat diprediksi tidak sampai pada titik optimal seperti perkiraan awal. Inflasi ataupun daya beli yang tertekan menjadi penyebab menurunnya ekspektasi konsumsi masyarakat,” ujarnya, Senin (13/11/2023). 

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet melihat direvisinya rincian APBN ini juga dipengaruhi oleh kondisi makro secara global, sebut saja harga minyak dan nilai tukar rupiah yang terdampak akibat strong dollar. 

Sementara dengan direvisinya target penerimaan pajak terutama dari pos PPN dan PPnBM dapat mengindikasikan bahwa kondisi perekonomian terutama pada sisa kuartal tahun ini relatif tidak akan setinggi  jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya.

“Sehingga dengan kondisi demikian proses aktivitas perekonomian itu tentu akan berada sedikit lebih rendah dengan kondisi yang diproyeksikan dan pada muaranya itu juga akan ikut mempengaruhi setoran pajak yang bisa didapatkan dari aktivitas tersebut,” katanya. 

Sumber : Ekoomi.bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only