Ini Biang Kerok yang Buat Wajib Pajak Kalah Ketika Banding di Pengadilan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam laporan kinerja tahun 2022 mencatat sedikitnya ada 10.874 berkas perkara Banding yang diajukan Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak (WP) memiliki persentase kekalahan hingga 44,80 %.

Chairman Tax Academy Indonesia, Andum Subagya mengatakan, kekalahan WP di Pengadilan Pajak, umumnya dipengaruhi oleh sedikitnya pemahaman dan kematangan persiapan saat melaju ke meja hijau. 

Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, lembaga pendidikan perpajakan Tax Academy Indonesia membuka kelas khusus bertajuk ”Simulasi Pengadilan Pajak: Smart Beracara di Pengadilan Pajak”. 

“Edukasi pengajuan Banding dalam Gugatan menjadi kebutuhan penting agar terpenuhinya hak dan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak,” ujar Andum dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/11/2023). 

Andum mengatakan, pada kelas dan simulasi yang diisi oleh Tax Expert dari Tax Academy Indonesia tersebut membagikan salah satu tips sukses Banding di Pengadilan Pajak. Sangat dianjurkan bagi WP untuk menyiapkan alat bukti dan argumen yang kuat. 

Menurutnya, ada hal yang perlu disadari oleh WP bahwa dalam Pengadilan Pajak, WP akan berhadapan dengan lembaga pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada kasus-kasus demikian, DJP sebagai lembaga negara tentu memiliki bukti dan argumen kuat penghindaran pajak atau tax avoidance.

Dimana, alat bukti yang dimaksud dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli dan saksi, pengakuan para pihak, hingga pengetahuan hakim. Selain alat bukti yang cukup, argumen yang kuat pun sangat diperlukan dalam usaha memenangkan perkara di Pengadilan Pajak.

“Dalam membangun argumen yang kuat, dibutuhkan pengalaman dari Wajib Pajak dalam menghadapi persidangan. Pengalaman tersebut didapatkan melalui simulasi ataupun latihan,” ujarnya. 

Lanjutnya, simulasi dilakukan sebagai usaha untuk mengetahui bagaimana gambaran umum berkomunikasi dengan hakim dan pihak lain yang terlibat, baik itu terbanding atau tergugat. 

Kemudian, simulasi juga bertujuan agar Wajib Pajak mengetahui gambaran situasi dan suasana persidangan. Kerap kali ketiadaan gambaran situasi dan suasana persidangan membuat seseorang gugup, menurutnya hal tersebut tidak jarang membuyarkan argumen yang telah disiapkan oleh Wajib Pajak.

Simulasi Pengadilan Pajak yang dilaksanakan di Kampus Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Jawa Tengah, ini turut melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). 

Ketua Tax Center UKSW, Theresia Woro Damayanti mengungkap tujuan dilibatkannya mahasiswa UKSW, tak lain agar mereka memahami alur Banding di Pengadilan Pajak.

”Dari simulasi ini saya berharap Wajib Pajak serta mahasiswa yang terlibat menjadi lebih paham dan memiliki kesiapan yang jauh lebih matang saat mengajukan atau menghadapi Banding di Pengadilan Pajak. Tentunya tujuan utamanya ialah Banding yang dikabulkan,” ujar Woro.

Selain simulasi pengadilan pajak, Tax Academy Indonesia senantiasa memberikan pengajaran dan edukasi perpajakan melalui pelatihan brevet pajak, video learning, hingga webinar perpajakan gratis. 

Sumber : Wartaekonomi.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only