Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Kementerian Keuangan membuka wacana untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendorong orang-orang kaya untuk dapat lebih berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pengenaan PPnBM memungkinkan orang-orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang masyarakat pada umumnya. Sebab, hanya kelompok kaya yang mempunyai kemampuan lebih untuk berbelanja barang mewah.

“Jika Anda mampu menghasilkan lebih banyak uang di negara ini dan mampu menghabiskan RM20.000 untuk membeli tas tangan atau RM50.000 untuk sebuah jam tangan, kami harapkan Anda berkontribusi lebih banyak lagi ke negara,” katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Steven Sim menuturkan pengenaan PPnBM menjadi kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu.

Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%. Namun, lanjutnya, pemerintah juga memahami kekhawatiran dari publik. Untuk itu, ketentuan soal pajak ini bakal disusun secara hati-hati agar tidak terlalu berdampak pada perekonomian.

Salah satunya ialah dengan menentukan ambang batas harga barang tertentu yang dikenakan PPnBM sehingga tak merugikan kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ada pengecualian untuk wisatawan asing sehingga tidak akan mengganggu sektor pariwisata.

“Ini pajak konsumsi. Ketika Anda tidak membeli (barang mewah), Anda tidak dikenakan pajak. Namun, ketika Anda membeli sesuatu yang mahal maka Anda harus berkontribusi lebih banyak,” ujar Steven seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT) menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Sejauh ini, barang yang bakal dikenakan PPnBM antara lain mobil yang harganya di atas RM200.000 atau sekitar Rp665,9 juta, jam tangan dengan harga di atas RM20.000 atau Rp66,59 juta, dan perhiasan bernilai RM10.000 atau Rp33,29 juta ke atas.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only