Berlaku Bulan Ini, PMK Insentif PPN Rumah DTP Tinggal Diundangkan

Pemerintah segera kembali mengimplementasikan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah mulai bulan ini.

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor properti dan real estat. Menurutnya, peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif tersebut masih dalam proses pengundangan.

“Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Susiwijono mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Meski demikian, insentif tersebut juga diberikan atas penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Nilai insentif PPN DTP atas rumah ini akan mencapai Rp3,38 triliun pada 2023 dan 2024.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Susiwijono menyebut sektor properti memiliki kontribusi besar pada perekonomian, yakni mencapai 14%-16% PDB dan mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Kemudian, sektor ini juga menyumbang 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) pada pemda.

“Sehingga kalau kita sentuh sektor properti, yaitu real estat dan konstruksi, kita harap kuartal IV/2023 bisa didorong lagi,” ujarnya.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only