Ada Opsen Pajak, Gubernur Perkirakan Penerimaan Hilang Rp 4 Triliun

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkirakan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal menurunkan penerimaan pajak daerah di wilayahnya senilai Rp4 triliun.

Khofifah mengatakan opsen akan membuat bagian PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan oleh pemprov kepada pemkab/pemkot langsung diterima melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment).

“Bapenda Jatim sebagai jantungnya keuangan harus menyiapkan perencanaan ke depan yang lebih detail, akurat, dan sistemik,” katanya dikutip dari situs web Pemprov Jatim, Rabu (29/11/2023).

Khofifah menuturkan implementasi pemungutan opsen PKB dan BBNKB akan dimulai pada 2025. Pemungutan opsen telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk itu, ia berharap pendapatan asli daerah (PAD) tetap dioptimalkan agar program pembangunan daerah tetap berjalan. Salah satu program penting pemprov tersebut ialah Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (Tis-Tas) yang membutuhkan anggaran Rp4,9 triliun.

“Meningkatnya pendapatan daerah ini menjadi salah satu faktor utama dalam menyukseskan berbagai program pembangunan Jatim. Salah satunya di bidang pendidikan,” ujarnya.

Inovasi yang dilaksanakan pemprov untuk mengoptimalkan penerimaan antara lain Samsat ATM QRIS. Inovasi tersebut merupakan pengembangan Samsat 4.0, tetapi dengan bentuk yang berbeda.

Samsat ATM QRIS dibangun sendiri oleh Unit Pengelolaan Bapenda untuk memudahkan wajib pajak membayar PKB di tempat umum seperti kantor pos, minimarket, dan kantor pemerintah di kabupaten/kota.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB dan BBNKB, tanpa mengubah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.

Opsen akan diberlakukan untuk menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini berlangsung dari provinsi ke kabupaten/kota.

Tarif maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama pun ditetapkan turun dari 2% menjadi 1,2%. Adapun maksimal PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10% menjadi maksimal 6%.

Selanjutnya, tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi sebesar 12%. Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB adalah sebesar 66%.

Dengan ketentuan tersebut, total beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak tidak berubah apabila dibandingkan dengan skema sebelumnya.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only