Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance Berlanjut

JAKARTA. Pemerintah memastikan tetap memberikan gula-gula pemanis berupa insentif perpajakan kepada dunia usaha pada tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance akan tetap dipertahankan. Selain itu, “Stimulus yang sudah establish, yaitu berbagai kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah seperti taar allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” ucap dia dalam keterangannya, Minggu (3/12).

Masih sama dengan tahun 2023, Menteri Sri Mulyani bilang, terdapat 18 sektor yang mendapat memanfaatkan program insentif tax holiday dan tax allowance, mulai dari sektor digital hingga hilirisasi. Menurut dia, sektor tersebut merupakan sektor yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.

Pemerintah juga tetap mendukung sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program 2023, stimulus perpajakan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.

Sementara itu, “Untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka meningkatkan demand maupun dari sisi respons suplainya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” tambah Menkeu.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only