Para Pekerja di IKN Tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan PPh 21

Para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) nantinya tidak perlu membayar Pajak Penghasilan PPh 21. Ini merupakan bagian dari fasilitas pajak dari pemerintah untuk pekerja di IKN. 

Melansir Infopublik.go.id, pajak penghasilan ditanggung pemerintah berlaku hingga 2035. 

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga 2035,” tegas Yon, dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ditambahkannya, adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori.

Pertama, pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.

Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara. 

Ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.

Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:

a. Penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

c. Pajak Penghasilan Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber : Regional.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only