Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Paling Lambat 31 Desember 2023

Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.

Kebijakan NIK jadi NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2024.

Ini artinya intergrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat dilakukan 31 Desember 2023.

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

  1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login.
  2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.
  4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
  6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.
  7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
  8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.
  9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih data profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

DJP: 59,38 Juta Wajib Pajak Sudah Validasi NIK Jadi NPWP

Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 November 2023 sudah terdata 59,38 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Sampai dengan tanggal 20 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,38 juta NIK-NPWP yang dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (30/11/2023).

Angka tersebut mencapai realisasi 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Menurutnya, sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga lebih mudah saat implementasi core tax dilaksanakan,” ujarnya.

Integrasi NIK dengan NPWP Bikin Pengusaha Mudah Urus Pajak

Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya diberitakan, Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, mengatakan pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

“Dunia usaha sangat mendukung, sangat mendukung 100 persen implementasi ini menjadi NPWP. Kenapa? Karena tadi wajib pajak itu merasa ‘oh bagus ini dengan adanya implementasi NIK menjadi NPWP orang yang tadinya nggak punya NPWP itu bisa masuk’,” kata Siddhi dalam Forum diskusi Perpajakan Bisnis Indonesia, Selasa (29/8/2023).

Siddhi pun mencontohkan, sebelum adanya pemadanan NIK dengan NPWP, dunia usaha kesulitan saat mengurus faktur pajak. Namun, kini dengan kemudahan tersebut, dunia usaha semakin semangat untuk mengurus perpajakan.

“Contoh sederhananya banyak pengusaha penguasaha yang sekarang masih bingung. Dia mau buka faktur pajak tapi nggak punya NPWP. Mau buka faktur pajak bingung ini. Nah, sekarang dengan adanya NIK ini bagus senang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Siddhi pun memuji bahwa implementasi NIK menjadi NPWP sebenarnya membantu meningkatkan basis pajak. Dia menegaskan, upaya pemadanan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten sebagai bentuk perluasan potensi pajak.

Sumber : Liputan6.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only