Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung

Penyusunan kebijakan atau aturan terkait pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) akan rampung dalam waktu dekat.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

“Oke, sudah selesai (draft-nya). Mungkin Peraturan Presiden-nya tidak akan lama lagi, secara teknis sudah,” ungkap Bahlil di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Namun, instrumen fiskal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tak serta merta berlaku untuk semua perusahaan atau produsen mobil listrik.

Syarat utama jika ingin mendapatkan insentif bebas pajak, perusahaan atau produsen mobil listrik yang dimaksud harus memiliki komitmen berinvestasi atau membangun pabrik di Indonesia.

“Tapi itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun investasi di dalam negeri,” papar Bahlil.

“Contoh, perusahaan merek ‘A’ dia ingin memasukkan mobil ke Indonesia 3.000 unit. Kita tanya, you mau bangun enggak di Indonesia? Kalau you enggak mau bangun pabriknya, ya nggak kita kasih,” tegasnya.

Salah satu produsen mobil yang nantinya pasti mendapatkan insentif pembebasan pajak impor mobil CBU adalah BYD.

Hal ini karena BYD telah menegaskan komitmennya untuk membangun pabrik di dalam negeri.

Bahlil kembali meyakini, aturan yang membahas insentif fiskal tersebut akan segera disahkan. Dan kedepannya akan memacu penggunaan mobil listrik di Indonesia.

“BYD sudah dapat kuota, karena dia membangun pabrik,” papar Bahlil.

“Saya enggak tau (aturan ini akan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi,” pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only