Ini Konsekuensi yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat yang masuk kategori wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mempermudah proses administrasi perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan dijadikan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

Namun, batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP telah diundur hingga 1 Juni 2024 untuk memberikan kesempatan lebih bagi wajib pajak melakukan pemadanan.

Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ada konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Konsekuensinya meliputi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

pabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dikutip dari Kompas, Rabu (13/12/2023).

Sumber : Toraja.tribunnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only