DJP Sikat Perusahaan Tambang Kaltim yang Tak Bayar PPN

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan pada 5 Desember 2023.

Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial APS selaku Direktur Utama PT CAS yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara yang lokasi usahanya bertempat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan By Pass No.15 Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut didampingi oleh aparat kepolisian, bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Motif yang dilakukan APS diduga karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk melakukan usahanya,” ungkap Ditjen Pajak dalam pernyataan resminya.

Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,53 miliar. Menurut Ditjen Pajak, tersangka APS terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka APS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu dengan sengaja tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Ditjen Pajak dalam rilis resminya.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut, Tim PPNS telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Timur merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi wajib pajak tetapi juga dapat mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sumber : Cnbcindonesia.om


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only