Mulai Desember, Perusahaan Kripto di Negara Ini Dapat Keringanan Pajak

toritas pajak Jepang, National Tax Agency (NTA) merevisi ketentuan pajak penghasilan sebagai salah satu upaya dalam memberikan keringanan bagi perusahaan kripto.

NTA telah merevisi aturan pajak terkait dengan penerbitan mata uang kripto atau cryptocurrency. Dengan adanya amendemen peraturan, perusahaan kripto tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasikan.

“Di bawah peraturan yang direvisi, perusahaan tidak lagi dikenakan pajak atas keuntungan yang belum direalisasikan,” sebut cryptodaily.co.uk dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto akan dikenakan pajak atas keuntungan yang belum terealisasi pada akhir periode pajak. Besaran tarif pajak penghasilan atas keuntungan yang belum terealisasi adalah sebesar 30%.

Ketentuan tersebut tentunya menambah beban yang harus ditanggung perusahaan. Oleh karena itu, NTA akhirnya menghapus pengenaan pajak tersebut. Partai Demokrat Liberal yang saat ini berkuasa juga telah menyetujui proposal tersebut.

Berlaku Mulai Akhir Desember 2023

Aturan tersebut diperkirakan akan mulai berlaku pada pada akhir tahun ini. Dengan diberlakukannya proposal ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kondisi bisnis perusahaan yang menerbitkan mata uang kripto di Jepang.

Di samping itu, pemerintah Jepang juga berniat memperkenalkan prosedur anti-pencucian uang yang lebih ketat. Sejak 1 Juni, Jepang mulai memperkenalkan pelacakan transaksi kripto yang diselaraskan dengan kebijakan kripto yang berlaku secara internasional.

Revisi aturan kripto akan fokus pada pemantauan pergerakan dana ilegal atas transaksi kripto. Untuk diketahui, Jepang merupakan pemain penting di pasar kripto global sehingga pemerintah harus turun tangan mengatasi risiko terkait industri ini.

Salah satu bagian dari kebijakan anti pencucian uang ini ialah penegakan travel rule. Dengan travel rule, lembaga keuangan yang memproses transfer kripto yang melebihi US$3.000 harus membagikan informasi pelanggan dengan bursa atau lembaga penerima.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only