Aturan Tarif Pajak Baru Mempermudah Penghitungan

Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengubah penghitungan tarif pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Aturan itu disebut memudahkan penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang diundangkan pada 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan peraturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Kemudahan yang diatur dalam beleid itu, kata Dwi Astuti, tecermin dari kesederhanaan penghitungan pajak terutang.

“Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, dilansir Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.

Cara menghitung pajak terutang

Dengan PP ini, kata dia, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Dwi juga memastikan beleid tersebut tak memberikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Adapun penghitungan PPh Pasal 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Dwi menambahkan, saat ini Ditjen Pajak sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh Pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai Januari 2024.

“Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” terang Dwi.

Dalam PP 58/2023 tersebut pemerintah mengategorikan penghitungan tarif PPh Pasal 21 menjadi tiga, yaitu kategori A, B, dan C.

Sumber :Metrotvnews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only