Penerimaan Pajak SumselBabel Capai Rp23,61 Triliun, Ditopang Jenis Penerimaan Ini

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (SumselBabel) melaporkan telah mencapai target penerimaan pajak di seluruh unit kerja pada tahun 2023. 

Kepala Kanwil DJP SumselBabel Tarmizi menjelaskan target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp20,43 triliun dan target penerimaan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 sebesar Rp20,74 triliun. 

Sementara capaian untuk SumselBabel sepanjang 2023 yakni penerimaan bruto sebesar Rp23,61 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp21,81 triliun. 

“Sebesar Rp23,61 untuk penerimaan bruto dan Rp21,81 triliun untuk penerimaan neto atau secara persentase itu 106,8% dari target APBN dan 105,2% dari target Perpres 75,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (8/1/2024). 

Dia memerinci, penerimaan pajak berdasarkan masing-masing jenis terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9,59 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp9,52 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sebesar Rp2,47 miliar dan Pajak lainnya sebesar Rp221,55 miliar. 

Tarmizi menambahkan untuk empat sektor dalam kegiatan usaha di Kanwil DJP SumselBabel yaitu sektor industri pengolahan sebesar Rp2,9 miliar atau 13,5%, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp3,60 miliar atau 16,5%, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4,07 miliar atau 18,7%. 

Selanjutnya sektor dengan kontribusi terbesar yakni perdagangan besar dan eceran yang mencapai nilai Rp4,70 miliar atau 21,6%. 

“Dari empat sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan yakni dari sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 70,3%,” jelasnya.

Sumber : Sumatra.bisnis.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only