DJP Papua: Wajib pajak melapor SPT pada 2023 mencapai 400.822

Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Papabrama) menyebutkan wajib pajak yang melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pada 2023 mencapai 400.822 .

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Papabrama Heri Kuswanto dalam siaran pers di Jayapura, Minggu, berharap  kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT pada 2024 dapat mencapai 100 persen.

“Pada 2023 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang telah melapor SPT sebanyak 400.822 dengan capaian sebesar 98,79 persen dari target 405.749 SPT,” katanya.

Menurut Heri,tercapainya laporan SPT hingga 98,79 persen pada 2023 didukung oleh kemudahan pelaporan yang dapat dilakukan di mana pun wajib pajak berada melalui fasilitas e-Filing di laman www.pajak go.id.

“Wajib pajak juga bisa langsung datang ke kantor kami dan mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Dia menjelaskan sepanjang 2023 pihaknya memberikan penyuluhan baik secara langsung maupun daring kepada instansi pemerintahan, universitas dan pihak ketiga lainnya sehingga capaian SPT bisa hampir 100 persen.

“Kami optimistis pada 2024 ini wajib pajak  yang melapor SPT bisa 100 persen dengan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi,” katanya.

Dia menambahkan  pada 2023 pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,642 triliun dari target Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2023 sebesar Rp12,760 triliun.

Sumber : Papua.antaranews.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only