Tarif Baru Pajak Daerah di Balikpapan Sudah Berlaku, Begini Detailnya

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemda untuk mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“…ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Melalui beleid yang berlaku sejak 2 Januari 2024 tersebut, Pemkot Balikpapan di antaranya menetapkan tarif pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Balikpapan 8/2023 tersebut memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkot Balikpapan.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp15 miliar;
  • 0,09% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 25 Perda Kota Balikpapan 8/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, dan jasa kesenian dan hiburan.
  • 60% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam dan bar;
  • 45% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga;
  • 60% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa;
  • 40% khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada mandi uap/spa;
  • 3% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Sumber


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only