Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah kunci utama bagi wajib pajak dalam mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Kehilangan atau lupa nomor EFIN bisa menjadi masalah yang mengkhawatirkan.
Namun, tidak perlu panik, berikut beberapa metode yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini.
1. Mengecek Email
Buka kotak masuk email Anda dan gunakan fitur pencarian dengan kata kunci “EFIN”.
Email dari kantor pajak yang berisi nomor EFIN Anda mungkin masih tersimpan di sana.
2. Layanan Kring Pajak
Anda dapat menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan bantuan dalam mendapatkan kembali nomor EFIN.
Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan informasi pribadi Anda untuk verifikasi.
3. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah terakhir adalah mengunjungi KPP terdekat.
Bawa dokumen identitas seperti KTP dan NPWP, serta fotokopinya, untuk memudahkan permintaan pencetakan ulang nomor EFIN.
Hubungi Call Center
Anda juga dapat menghubungi nomor 1500200 untuk mendapatkan solusi cepat melalui layanan call center Kring Pajak.
Petugas akan membantu Anda dalam memulihkan akses ke nomor EFIN dengan melakukan verifikasi data pribadi dan nomor NPWP.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengatasi masalah lupa nomor EFIN dengan lebih mudah.
Jangan lupa untuk menyimpan dokumen penting terkait pajak di tempat yang aman agar dapat diakses dengan mudah di masa depan.
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply