Sebanyak 25.766 wajib pajak di Bengkulu telah lapor SPT

Kota Bengkulu. Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat, sejak Januari hingga saat ini sebanyak 25.766 wajib pajak di wilayah tersebut telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

“Jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT tahunan pada 3 Maret 2024 sebanyak 25.766 ribu orang,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu Indera Gunawan, Rabu.

Untuk saat ini pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan SPTnya, jangan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut dilakukan, kata Indera, karena laporan SPT tahunan saat ini hingga 31 Maret untuk perseorangan dan akhir April 2024 untuk SPT wajib pajak badan.

Untuk masyarakat wajib pajak yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT maka akan di kenakan denda sebesar Rp100 ribu per tahun dan SPT badan sebanyak Rp1 juta.

Menurut dia, masyarakat yang tidak melaporkan SPT juga dapat dipidanakan sesuai dengan peraturan perpajakan.

“Kami berharap agar masyarakat dapat melaporkan SPT dan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT meningkat pada tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu melaporkan SPT tahunan pajak.

Selanjutnya, Rohidin juga menekankan agar ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat melakukan pengisian pelaporan SPT tahunan paling lambat pada 31 Maret 2024.

Dengan ASN yang taat melaporkan pajak tahunan dapat mendorong penyerapan pajak khususnya di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yang signifikan.

Sumber : antaranews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only