Ikuti Langkah Ini buat yang Mau Lapor SPT Pajak di DJP Online

Melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah. Lapor SPT paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan dilakukan secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/.

Terdapat beberapa jenis formulir yang perlu diisi oleh wajib pajak yang disesuaikan dengan penghasilan wajib pajak selama satu tahun. Berikut merupakan jenis formulir yang perlu dipilih dan diisi oleh wajib pajak.

• Formulir 1770 SS

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun, memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, dan memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

• Formulir 1770

Formulir ini digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri atau dari pemberi kerja, memiliki pekerjaan bebas, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, memiliki penghasilan dalam negeri, atau memperoleh penghasilan di luar negeri.

Untuk melakukan lapor SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki akun di DJP Online. Akun ini tidak hanya dibutuhkan untuk lapor SPT, tetapi juga untuk urusan perpajakan lainnya. Berikut merupakan cara registrasi akun DJP Online.

Cara Registrasi Akun DJP Online

1. Mengakses lama resmi DPJ Online https://dpjonline.pajak.go.id/.

2. Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di laman awal situs DJP Online.

3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh, kemudian submit.

4. Masukkan alamat email, nomor HP aktif dan kode keamanan.

5. Kemudian masukkan password yang digunakan untuk akun DJP Online.

6. Setelah selesai membuat password, klik “Simpan”.

7. Cek email yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan untuk mengaktifkan akun yang dikirim oleh DJP Online.

8. Setelah itu akan muncul pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu klik “Ok”. Jika berhasil, silahkan login kembali.

Setelah melakukan registrasi, perlu dipastikan bahwa wajib pajak memiliki electronic filing (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP. Berikut merupakan cara mendapatkan EFIN.

Cara Mendapatkan EFIN

1. Kirim email ke alamat kantor pajak.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian dalam badan email cantumkan data pendukung seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, NIK, nomor HP, alamat email aktif.

3. Lampirkan foto KTP, NPWP asli, selfie/swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah yang terlihat jelas.

4. Kirim e-mail. Tunggu hingga nomor EFIN dikirim ke alamat email wajib pajak yang telah dicantumkan.

Wajib Pajak dapat langsung melakukan lapor SPT jika sudah registrasi di akun DJP Online dan memiliki EFIN. Berikut merupakan langkah-langkah cara lapor SPT tahunan pajak.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan di bawah 60 Juta/Tahun

Wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun perlu mengisi formulir SPT 1770 SS. Berikut merupakan cara lapor SPT tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login dengan memasukkan nomor NPWP, mengisi password, dan menyelesaikan kode captcha.

3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-filing”.

4. Klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Isi bagian A, Pajak Penghasilan.

5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.

6. Lalu isi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban yang dimiliki. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya.

7. Isi bagian D. Pernyataan, dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.

8. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirim ke email.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Diatas 60 Juta/Tahun

Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun perlu mengisi formulir SPT 1770 S. Berikut merupakan cara lapor SPT tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login dengan memasukkan nomor NPWP, mengisi password, dan menyelesaikan kode captcha.

3. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-filing”.

4. Klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas dan ikuti panduan yang diberikan. Isi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir”.

5. Isi data formulir yang akan diisi seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT).

6. Bukti pemotongan pajak, jika memiliki bukti pemotongan pajak.

7. Isi data bukti potong baru yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotongan/pemungut pajak, nama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.

8. Jumlah PPh yang dipotong/dipungut, bagi mereka yang merupakan ASN, pemotongan gaji PNS oleh bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

9. Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

10. Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).

11. Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).

12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final (bila ada).

13. Daftar harta, tambahkan harta yang anda miliki. Jika tahun sebelumnya anda sudah melaporkan daftar harta dalam E-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”.

14. Tambahkan utang yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam E-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”.

15. Tambahkan tanggungan yang dimiliki. Jika tahun sebelumnya anda sudah melaporkan tanggungan dalam E-filing, anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”.

16. Isi zakat/sumbangan keagamaan wajib yang anda bayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah.

17. Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai. Bila melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misalnya wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

18. Pilih pajak penghasilan (Pasal 21).

19. Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).

20. Selanjutnya, isi dengan pembayaran PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).

21. Cek penghitungan pajak penghasilan (PPh).

22. Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil”. Jika “Nihil” lakukan penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada).

23. Klik “Langkah Berikutnya”.

24. Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”.

Demikian merupakan informasi cara lapor SPT tahunan pajak di DJP Online.

Sumber : Finance.detik.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only