Setoran PPN E-Commerce Capai Rp 18,74 Triliun

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce ke kas negara mencapai Rp 18,74 triliun hingga akhir Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Paiak Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 1,84 triliun setoran 2024

Setoran sebesar Rp 18,74 triliun itu berasal dari 154 pelaku usaha PMSE. Nah, 154 pelaku usaha PMSE ini merupakan bagian dari 167 pelaku usaha PMSE yang sudah pemevintah tunjuk untuk memungut PPN atas produk digital dari luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Jumlah pelaku usaha tersebut termasuk dua pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Pembetulan data ini pada Maret lalu, yakni Vonage Business Inc. dan Twitch Interactive Singapore Private Limited.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,74 triliun, “ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat (5/4). Dengan penunjukan ini, pelaku usaha wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia.

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only