Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan terdakwa berinisial AA terbukti secara terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa AA selaku direktur CV BA secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012. Pada tahun tersebut, CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Namun, CV BA tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467,65 juta,” sebut Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim pada PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa AA juga diwajibkan membayar denda senilai Rp935,3 juta atau 2 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

Denda harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila denda tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda milik terdakwa tak mencukupi untuk membayar keseluruhan denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kanwil DJP Kalselteng memandang penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Kanwil juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : News.ddtc.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only