Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, sepertinya kebijakan tersebut masih perlu ditunda alias tidak tepat diterapkan tahun ini. Alasannya, karena kondisi perekonomian saat ini masih diliputi ketidakpastian akibat masalah geopolitik dan transisi pemerintahan baru.
“Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS juga cenderung melemah, sehingga dikhawatirkan berdampak pada pengusaha kecil,” Tutur Prianto kepada Kontan, Senin (24/6).
Adapun Prianto menyampaikan, dalam memutuskan ambang batas pengusaha kena pajak tersebut, pemerintah memiliki dua opsi yang tentunya ada sisi negatif dan positifnya. Jika setuju untuk menurunkan ambang batas PKP, maka biaya administrasi kantor pajak akan bertambah.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply