Wajib Pajak Masih Bisa Memadankan NIK-NPWP sampai Akhir 2024

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, wajib pajak masih bisa memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai akhir 2024.

Data per Minggu (30/6/2024) pukul 09.00 WIB menunjukkan, 74 juta atau 99,1 persen dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Sisanya, 0,9 persen wajib pajak atau sekitar 670.000 orang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Padahal sebelumnya, DJP memberikan kesempatan untuk mengaktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit paling lambat hingga 30 juni 2024.

Setiap wajib pajak, baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah akan beralih memakai NPWP 16 digit mulai 1 Juli 2024.

Khusus wajib pajak orang pribadi, NPWP 16 digit berasal dari NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

Wajib pajak bisa memadankan NIK-NPWP sampai akhir 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP tak perlu khawatir.

Sebab, merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024, NPWP format lama yang terdiri dari 15 digit masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2024.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, kami imbau untuk melakukan pemadanan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Dwi mengungkapkan, dalam pelaksanaan administrasi perpajakan, sistem DJP tidak berdiri sendiri.

“Kami juga saling terhubung dengan sistem wajib pajak serta sistem pihak lain sebagai intermediasi transaksi DJP dengan wajib pajak,” kata dia.

Menimbang hal tersebut, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak dan pihak lain untuk secara bertahap menerapkan NPWP 16 digit pada sistem mereka.

Jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain sudah siap menggunakan NPWP 16 digit, maka NPWP 16 digit pun akan digunakan.

Sebaliknya, jika sistem antara DJP, wajib pajak, dan pihak lain belum siap, masih tetap menggunakan NPWP 15 digit sebagai intermediasi transisi sebelum beralih sepenuhnya sebagai implementasi coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan DJP Kemenkeu.

“Karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan wajib pajak,” ungkapnya.

Sumber : Kompas.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only