Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka menyelesaikan permasalahan perpajakan di antaranya seperti penagihan piutang pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 akan ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara pada masa mendatang.
“Kami akan senantiasa mendorong penyelesaian permasalahan perpajakan melalui evaluasi dan penyempurnaan proses bisnis untuk menghindarkan kesalahan pencatatan pada masa mendatang,” katanya dalam rapat paripurna, Kamis (4/7/2024).
Sebagai informasi, BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya mencatat Ditjen Pajak (DJP) masih belum melakukan tindakan penagihan aktif secara optimal atas piutang pajak.
Sejak tahun lalu, BPK telah meminta DJP untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan dan mendorong DJP untuk melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan. Namun, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
“Berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan itu, Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP belum selesai menindaklanjuti sesuai rekomendasi tersebut,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023.
Hingga akhir 2023, BPK mencatat terdapat piutang pajak senilai Rp5,37 triliun yang belum dilakukan tindakan penagihan secara optimal. Piutang-piutang tersebut berasal dari 9.910 ketetapan dan telah dikategorikan sebagai piutang macet.
Selanjutnya, BPK mencatat terdapat 187 ketetapan dengan nilai piutang Rp461,78 miliar yang telah daluwarsa, tetapi belum dilakukan penagihan secara optimal.
Menurut BPK, masalah tersebut timbul akibat tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan terhadap 10.097 ketetapan serta kurang cermatnya inventarisasi piutang macet.
BPK pun merekomendasikan DJP untuk lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan pajak. DJP juga diminta untuk inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan senilai Rp5,37 triliun dan melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan.
Selain temuan terkait dengan piutang pajak, BPK juga menyoroti adanya indikasi PPh dan PPN yang kurang disetor senilai Rp5,82 triliun dan sanksi administrasi senilai Rp341,8 miliar.
Perencanaan dan penganggaran kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil listrik dan rumah serta PPh DTP atas panas bumi juga dipandang masih belum memadai.
Sumber : ddtc.co.id
Leave a Reply