NPWP Ganti NIK, Warga RI Bisa Akses 28 Layanan Pajak Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sudah ada 28 layanan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) hasil pemadanan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain dengan NIK, layanan tersebut juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, dikutip dari pengumuman resmi DJP, pada Selasa, (23/7/2024).

Jumlah layanan ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 21 layanan. Berikut ini merupakan daftar 28 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK.

7 Layanan Terbaru :

1. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);

2. PMSE Eksternal 

3. E-Faktur Web dan Dekstop 

4. SPT Masa PPN 1107 PUT 

5. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP 

6. Service PJAP Faktur (API); dan

7. e-Nofa 

21 Layanan yang Lainnya :

1. Portal NPWP 16

2. Account DJP Online

3. Info KSWP

4. e-Bupot 21

5. e-Bupot Unifikasi

6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

7. e-Objection

8. e-Registration

9. e-Filing

10. Rumah Konfirmasi

11. e-PHTB DJP Online

12. e-PBK

13. e-SKD

14. e-SKTD

15. e-Reporting Investasi dan Deviden

16. e-PHTB Notaris

17. e-Reporting PPS

18. e-SPOP

19. e-Reporting Insentif

20. Fasilitas Insentif

21. Perpanjangan SPT Tahunan

Sumber : Cbbcindonesia.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only