JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang cukup signifikan.
Per 19 April 2026 pukul 24.00 WIB, total SPT yang telah masuk mencapai 11.434.264 SPT untuk Tahun Pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti melaporkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari Wajib Pajak (WP) dengan tahun buku Januari-Desember.
WP Orang Pribadi Karyawan mendominasi dengan 9.858.579 laporan, disusul WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 1.227.889 laporan.
Untuk WP Badan, tercatat 343.765 laporan dalam mata uang rupiah dan 250 laporan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, bagi WP Badan dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 3.745 laporan dalam rupiah dan 34 laporan dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax DJP juga terus menunjukkan tren positif. Hingga periode yang sama, total WP yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.199.350.
Ini terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.094.257, WP Badan 1.013.884, WP Instansi Pemerintah 90.982, serta WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.
Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April.
Meski batas waktu bagi WP Orang Pribadi secara resmi telah lewat, DJP telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunannya paling lambat pada 30 April 2026.
Dengan demikian, bagi WP Orang Pribadi yang belum melapor, masih tersedia kesempatan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenai sanksi, seiring WP Badan yang kini memasuki masa-masa kritis menjelang tenggat akhir bulan ini.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply