JAKARTA. Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan bisa dilakukan penagihan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 118 PMK 81/2024.
Apabila wajib pajak sudah dinilai wanprestasi maka surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak dianggap tidak berlaku dan ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan aktif.
“Surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 menjadi tidak berlaku dan dilakukan tindakan penagihan pajak,” bunyi penggalan Pasal 118 PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (29/4/2026).
Terdapat 2 tindakan yang membuat wajib pajak dianggap wanprestasi dalam pembayaran angsuran/penundaan utang pajak. Pertama, wajib pajak tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan pengangsuran paling banyak 2 kali.
Kedua, wajib pajak tidak memenuhi pembayaran pajak berdasarkan surat keputusan persetujuan penundaan sesuai dengan lamanya penundaan. Kriteria tersebut tidak bersifat akumulatif. Artinya, jika wajib pajak memenuhi salah satu kriteria tersebut akan dianggap wanprestasi.
Permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak dalam konteks ini mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 dan kewajiban pelunasan berdasarkan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024
Pasal 97 ayat (3) PMK 81/2024 mengacu pada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L. Tagihan pajak ini harusnya dilunasi maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP PBB P5L oleh wajib pajak.
Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT).
Lalu, Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 mengacu pada kewajiban pelunasan pajak berdasarkan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali.
Berdasarkan ketentuan, STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah seharusnya wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Kondisi tertentu yang dimaksud ialah wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak perlu mengajukan surat permohonan. Apabila memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan diterbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak.
Namun, apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan keputusan tersebut maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Sumber : ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply