Raup Rp 6,6 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto

JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis,financial techno- logy peer-to-peer (fintech P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 6,6 triliun hingga akhir Februari 2026. Kontri- busi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,64 triliun.
Direktur Pen yuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masya- rakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Ke- uangan (Kemkeu) Inge Diana Rismawanti menyebut, pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp,724,64 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,61 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 1,96 triliun. Pajak kripto ini mencakup Rp 1,09 triliun dari PPh 22 dan Rp 875,31 miliar dari PPN dalam negeri. Adapun aturan pajak, fintech P2P lending maupun pajak kripto baru berlaku sejak 1 Mei 2022, Pajak fintech, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Ta- hun 2022. Sementara kripto, diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2022. “Pemerintah akan terus melakukan penguatan peng- awasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regu- lasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Inge.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 1 April 2026 Halaman 2.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only