JAKARTA. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai akan membuat akses terhadap fasilitas restitusi pendahuluan menjadi lebih selektif.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto menyebut aturan baru ini menghadirkan kriteria yang lebih rinci dan ketat bagi wajib pajak (WP) yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.
Menurut Wahyu, perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya WP yang benar-benar memenuhi standar kepatuhan yang dapat menikmati pengembalian pendahuluan.
“Fokus utama aturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan mempercepat cash flow bagi wajib pajak yang patuh, namun dengan kriteria yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).
Ia mencontohkan salah satu pengetatan yang kini diberlakukan, yakni syarat laporan keuangan. Jika sebelumnya WP cukup memiliki laporan keuangan audited dengan opini wajar tanpa pengecualian, kini ditambahkan ketentuan bahwa laporan tersebut tidak boleh disajikan ulang.
Selain itu, terdapat sejumlah perubahan lain yang mempertegas standar kelayakan penerima fasilitas.
Dengan adanya aturan baru ini, Wahyu mengingatkan bahwa tidak semua WP yang sebelumnya menikmati restitusi pendahuluan otomatis akan tetap memenuhi syarat.
“WP yang sebelumnya mendapat fasilitas ini berdasarkan aturan yang lama belum tentu bisa mendapatkan fasilitas ini sesuai aturan baru,” katanya.
Ia berharap pengetatan ini mampu meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan. Menurutnya, fasilitas restitusi pendahuluan seharusnya benar-benar dinikmati oleh WP yang patuh dan memiliki rekam jejak administrasi yang baik.
Namun demikian, Wahyu juga menyoroti tantangan ke depan bagi WP. Mereka yang selama ini telah masuk kategori penerima fasilitas perlu menyesuaikan diri dengan kriteria baru.
Sebagai latar belakang, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Kebijakan tersebut dilandasi kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi.
Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan WP yang berhak memperoleh restitusi pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi validitas data dan kualitas pengawasan.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply