Capaian Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah 90% meski Sudah Direlaksasi 1 Bulan

JAKARTA. Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 yang masuk sampai batas akhir 30 April 2026 lalu yakni 13.056.881 SPT. 

Berdasarkan data dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti, jumlah SPT yang sudah disampaikan hingga Kamis lalu itu masih di bawah target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yaitu 15 juta SPT. Artinya, realisasi hanya tercapai sekitar 87% dari target.

DJP mencatat perolehan SPT itu terbanyak tetap dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yaitu 10.743.907 SPT. 

Kemudian, WP OP nonkaryawan sebanyak 1.438.498 SPT. WP Badan berdenominasi rupiah terkumpul sebanyak 846.682 SPT, sedangkan yang berdenominasi dolar AS 1.379 SPT. 

Di sisi lain, WP migas berdenominasi rupiah sebanyak 13 SPT dan berdenominasi dolar AS sebanyak 181 SPT. 

Adapun realisasi penyampaian SPT untuk beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, meliputi 26.184 SPT dari WP Badan berdenominasi rupiah dan 37 SPT WP Badan berdenominasi dolar AS.

Terkait dengan aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sudah ada 18.993.498 WP yang mendaftar akun sistem inti administrasi perpajakan itu. 

Perinciannya meliputi 17.803.629 akun WP OP, 1.098.274 WP Badan, 91.366 WP Instansi Pemerintah dan 229 WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

Adapun otoritas pajak telah memberikan dua kali relaksasi dalam pelaporan SPT tahunan pajak 2025. Pertama, relaksasi diberikan kepada WP OP berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan dan pembayaran SPT sampai 31 Maret 2026. 

Seharusnya, batas akhir pelaporan SPT OP jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya apabila mengacu pada UU KUP. Perpanjangan deadline secara tidak langsung ini diberikan karena periode efektif pelaporan SPT terpotong libur Idulfitri. 

Relaksasi kedua diberikan serupa dengan yang pertama, yaitu SPT Badan. Pada 30 April 2026, yang seharusnya menjadi batas akhir pelaporan SPT Badan, DJP kembali memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi pelaporan yang disampaikan hingga 31 Mei 2026.

Sumber : bisnis.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only