Rombak Administrasi Wajib Pajak Besar

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merobak besar-besaran administrasi perpajakan wajib pajak besar, baik domestik maupun asing. Otoritas memindahkan tempat terdaftar dan pelaporan usaha ribuan entitas mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDHCT/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026

Secara garis besar, Ditjen Pajak memindahkan dan menata ulang sekitar 4.625 wajib pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus serta ratusan wajib pajak besar di Kanwil Wajib Pajak Besar. Penataan ini mencakup perusahaan asing, badan usaha milik negara (BUMN), grup konglomerasi, hingga perusahaan digital dan finansial.

Dari Jakarta Khusus, wajib pajak yang terdampak antara lain perusahaan asing dan representative office, seperti Kawasaki Heavy Industries, Mitsui Energy Development, Uniqlo Co. Ltd. Representative Office, hingga Shanghai Electric Group. Mereka akan dialihkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) baru sesuaj klasifikasi, termasuk KPP Penanaman Modal Asing, KPP Migas, dan KPP Badan dan Orang Asing.

Sementara itu, pada klaster wajib pajak besar, Ditjen Pajak juga merombak penempatan perusahaan di sektor strategis. Di KPP Wajib Pajak Besar Satu, tercatat nama-nama besar seperti Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA, Kredivo Finance Indonesia, hingga Gunbuster Nickel Industry. Di KPP Wajib Pajak Besar Dua, terdapat perusahaan besar seperti Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia dan Djarum.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, langkah ini bukan sekadar administratif, tapi menunjukkan adanya pemetaan ulang terhadap wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan besar. “Pola perubahan seperti ini jelas sekali tujuannya memaksimalkan penerimaan pajak,” kata Raden, Rabu (65).

Raden menjelaskan, wajib pajak yang naik kelas umum nya merupakan entitas dengan potensi pajak besar sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih intensif. Dengan penempatan di kantor pajak khusus, rasio pengawasan antara account representative (AR) dan wajib pajak menjadi lebih kecil dibandingkan di KPP Pratama.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk memperkuat penangkalan base erosion and profit shifting (BEPS), baik melalui tax evasion maupun tax avoidance agresif. Namun, “Jangan sampai Ditjen Pajak terjebak pada intensifikasi berlebihan atau berburu di kebun binatang ketimbang melakukan ekstensifikasi,” imbuh

Sumber : Harian Kontan


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only