JAKARTA. Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio pada kuartal I/2026 masih jauh target sepanjang tahun. Padahal pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi tumbuh kuat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa data produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp6.187,2 triliun pada kuartal I/2026. Nilai PDB itu naik 5,61% secara tahunan (year on year/YoY), menjadi kenaikan tertinggi dalam 14 kuartal terakhir.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan perpajakan (pendapatan pajak ditambah kepabeanan dan cukai) sebesar Rp462,7 triliun hingga akhir Maret 2026.
Dengan demikian, tax ratio pada kuartal I/2026 terkalkulasi di level 7,47%. Angka itu masih jauh dari target yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di level 11% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pun menilai realisasi awal tahun ini masih jauh dari kata memuaskan. Apalagi, dia mencatat realisasi tax ratio pada kuartal I/2026 itu menjadi yang terendah kedua dalam lima tahun terakhir.
“Bahkan cukup jauh dibandingkan dengan tax ratio kuartal I 2022-2024 yakni kisaran 1,28% hingga 2,48%. Padahal kita tahu, dalam beberapa tahun itu *tax ratio* kita tidak pernah menyentuh angka 11%,” ungkap Fajry kepada Bisnis, Selasa (5/5/2026).
Dia mencatat bahwa performa awal tahun ini tertinggal jauh apabila dikomparasikan dengan tax ratio kuartal I/2022 yang mencapai 8,90%, kuartal I/2023 di level 9,95%, dan kuartal I/2024 sebesar 8,75%.
| Tahun | Rasio Pajak | Perubahan YoY |
|---|---|---|
| 2022 | 8,90% | – |
| 2023 | 9,95% | 11,8% |
| 2024 | 8,75% | -12,1% |
| 2025 | 7,01% | -19,9% |
| 2026 | 7,47% | 6,6% |
Fajry menyoroti adanya perbedaan fundamental terkait anjloknya penerimaan pada tahun lalu dibandingkan dengan tahun ini. Pada 2025, rendahnya penerimaan lebih disebabkan oleh kendala transisi sistem Coretax dan lonjakan pembayaran restitusi.
Sementara itu, pada awal 2026 ini, masalah utama adalah restitusi pajak yang besar. Padahal, sambungnya, restitusi merupakan hak wajib pajak.
Dia pun memperingatkan bahwa pemaksaan target penerimaan yang terlampau tinggi seperti 11% di tengah fundamental ekonomi yang belum sepenuhnya pulih justru menimbulkan risiko besar di lapangan.
Akibatnya, banyak wajib pajak yang kini merasa kesulitan untuk mencairkan hak restitusi mereka lantaran fasilitasnya diperketat. Fajry menyebut situasi ini berujung pada kekacauan di sektor perpajakan.
Di satu sisi, otoritas mencoba memperketat restitusi. Di sisi lain, wajib pajak menyalakan petugas pajak yang hanya menjalankan instruksi dari pusat.
“Dan ini seharusnya bisa diantisipasi, karena kita pernah mengalami sebelumnya pada awal pemerintahan Jokowi,” ujar Fajry.
Dia menilai, akar masalah dari kekacauan sektor perpajakan itu ada di kebutuhan besarnya anggaran untuk berbagai program unggulan pemerintah. Akibatnya, kebutuhan peningkatan penerimaan sangat kuat.
Kejar Target
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih rendahnya kemampuan pemungut pajak di tengah akselerasi pertumbuhan ekonomi. Bendahara negara itu mengaku ingin meningkatkan tax ratio minimal 10,5% dalam beberapa bulan ke depan.
“Setengah tahun ke depan ini saya akan eksperimen untuk menaikkan tax ratio. Jadi gak usah khawatir,” katanya singkat dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melihat realisasi tax ratio pada kuartal I/2026 sebesar 7,47% belum mencerminkan potret utuh kinerja penerimaan sepanjang tahun ini.
Demi mengejar target ambisius 11%, Bimo mengaku Direktorat Jenderal Pajak kini tengah menyiapkan serangkaian langkah pengamanan penerimaan secara lebih intensif atau extra effort
Dia memaparkan bahwa otoritas pajak tengah menggenjot sejumlah inisiatif yang tidak dilakukan secara masif pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu strategi andalannya adalah sinergi antar-institusi dalam payung Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak.
Dalam satgas ini, DJP melakukan joint audit atau pemeriksaan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Pemeriksaan ini menyasar subjek dan objek pajak yang sama, termasuk pengawasan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tidak hanya internal Kemenkeu, otoritas juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS [Program Pengungkapan Sukarela] yang kurang lengkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan apakah ada yang kurang ungkap,” tambah Bimo pada kesempatan yang sama.
Selain menyisir kepatuhan peserta PPS, Bimo menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan tematik yang menyasar wajib pajak grup atau konglomerasi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada celah pengalihan laba atau praktik penghindaran pajak lainnya dalam skala besar.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply