JAKARTA. Kinerja rasio pajak (tax ratio) pada awal 2026 mulai menunjukkan perbaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan hitungan KONTAN, tax ratio kuartal I-2026 dalam arti sempit tercatat sebesar 7,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dari 7,06% pada kuartal I-2025.
Kenaikan tersebut mencerminkan mulai membaiknya kemampuan pemerintah dalam mengonversi pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak.
Secara tahunan alis year-on-year, rasio pajak meningkat sekitar 0,42 poin persentase.
Sementara itu, jika memasukkan komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio dalam arti luas pada Kuartal I-2026 mencapai 8,35%, lebih tinggi dibandingkan 7,96% pada periode yang sama tahun lalu.
Perbaikan tax ratio ini didorong oleh pertumbuhan penerimaan perpajakan yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Pada Kuartal I-2026, penerimaan perpajakan tercatat Rp 462,7 triliun, meningkat signifikan dari Rp 400,1 triliun pada Kuartal I-2025.
Di sisi lain, PDB nominal juga tumbuh dari Rp 5.665,9 triliun menjadi Rp 6.187,2 triliun. Namun, laju kenaikan penerimaan pajak yang lebih cepat dibandingkan pertumbuhan PDB menjadi faktor utama yang mendorong kenaikan rasio pajak.
Kontribusi dari PNBP SDA juga mengalami peningkatan, meski relatif terbatas, yakni dari Rp 50,6 triliun menjadi Rp 53,7 triliun.
Peningkatan tax ratio pada kuartal pertama ini menjadi sinyal positif bagi kinerja penerimaan negara di 2026, setelah pada tahun sebelumnya rasio pajak sempat menghadapi tekanan.
Meski demikian, level tax ratio yang masih berada di kisaran 7% menunjukkan bahwa tantangan struktural dalam sistem perpajakan masih belum sepenuhnya teratasi.
Pemerintah masih perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat pengawasan untuk menjaga tren perbaikan ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna meningkatkan tax ratio Indonesia.
Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.
Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply