JAKARTA. Kenaikan tax ratio Indonesia pada kuartal I-2026 dinilai belum mencerminkan penguatan fundamental penerimaan negara.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai perbaikan tersebut lebih merupakan normalisasi setelah lemahnya basis penerimaan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan hitungan, tax ratio dalam arti sempit pada kuartal I-2026 mencapai 7,48%, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,06%.
Kenaikan sekitar 0,42 poin persentase secara tahunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan kemampuan pemerintah dalam mengonversi pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan pajak.
Sementara itu, tax ratio dalam arti luas, yang turut memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tercatat sebesar 8,35% pada kuartal I-2026. Angka itu lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal I-2025 yang sebesar 7,96%.
Namun demikian, Yusuf mengingatkan bahwa capaian kuartal pertama tidak dapat dibaca secara linear untuk menggambarkan kondisi penerimaan sepanjang tahun.
“Secara musiman, kuartal pertama memang selalu rendah karena restitusi pajak menumpuk di awal tahun, sementara setoran PPh Badan baru kuat di kuartal kedua. Jadi angka ini tidak bisa dibaca secara linear untuk menggambarkan kinerja tahunan,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5/2026).
Ia memperkirakan tax ratio Indonesia sepanjang 2026 kemungkinan hanya berada di kisaran 9,5% hingga 10,2%. Angka tersebut masih berada di bawah target pemerintah dan cukup jauh dari sasaran tax ratio 13% yang ingin dicapai pada akhir periode pemerintahan.
Menurut Yusuf, persoalan utama bukan sekadar fluktuasi tahunan, melainkan tren jangka panjang yang menunjukkan pelemahan basis pajak nasional.
“Dalam hampir dua dekade terakhir, tax ratio Indonesia tidak menunjukkan kecenderungan naik, tetapi justru cenderung turun. Dari level sekitar 13% di akhir 2000-an, kita turun dan bertahan di kisaran 10% dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.
Ia menilai perbaikan pada awal 2026 lebih tepat dipahami sebagai normalisasi dari basis penerimaan 2025 yang lemah, bukan indikasi adanya akselerasi fundamental dalam penerimaan pajak.
Yusuf memandang target tax ratio 13% akan sulit dicapai apabila persoalan struktural belum dibenahi. Ia menyebut ada tiga tekanan utama yang terus membayangi penerimaan pajak.
Pertama, pelemahan sektor manufaktur yang menyebabkan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tidak berkembang optimal.
Kedua, struktur pasar tenaga kerja yang semakin informal. Dengan proporsi pekerja formal yang masih sekitar 40%, basis penerimaan PPh Pasal 21 menjadi relatif terbatas.
Ketiga, tax gap yang masih besar. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukan hanya soal tarif pajak, tetapi juga kepatuhan dan kapasitas administrasi dalam menangkap potensi pajak yang sudah ada.
Di sisi lain, Yusuf menilai strategi fiskal pemerintah saat ini juga menghadirkan dilema tersendiri. Berbagai insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dinilai berpotensi menekan tax ratio dalam jangka pendek.
“Insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti dan kendaraan listrik, PPh final UMKM yang rendah, hingga berbagai fasilitas lainnya, semuanya menekan penerimaan di sisi numerator,” ujarnya.
Karena itu, menurut Yusuf, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan tax ratio tidak selalu berjalan searah.
Ia menambahkan, pencapaian tax ratio 13% tetap mungkin dilakukan, tetapi membutuhkan reformasi yang bersifat struktural dan simultan.
“Perbaikan administrasi melalui sistem seperti Coretax memang penting, tetapi tidak cukup kalau tidak diiringi perluasan basis ekonomi formal,” imbuh Yusuf.
Yusuf menilai reindustrialisasi menjadi kunci karena sektor manufaktur merupakan sumber penerimaan pajak yang stabil dan besar. Selain itu, formalisasi UMKM juga perlu dipercepat agar aktivitas ekonomi yang selama ini berada di luar sistem dapat masuk ke dalam basis perpajakan.
Sementara instrumen baru seperti pajak karbon dan pajak ekonomi digital dinilai dapat membantu memperkuat penerimaan, meski sifatnya hanya sebagai pelengkap, bukan solusi utama.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply